http://picasion.com/

Darun Nadwah Di Zaman Rasulullah.

Menurut As-suhaili Darun Nadwah adalah Rumah tempat mereka ( orang Quroys ) Berkumpul mengadakan musyawarah . Kata tersebut di ambil dari kata : An-nada, An -Nadi & Al muntada, yang artinya tempat duduk suatu kaum di mana mereka bercengkrama di sekelilingnya.

Dalam aplikatifnya Darun Nadwa digunakan sebagai markas pemerintahan & adsministrasi  di makkah , mereka tidak mengadakan akad pernikahan, tidak bermusyawarah dalam urusan apapun & tidak mengingatkan panji perang , kecuali dari rumah itu.

orang - orang yang masuk kedalam darun nadwah haruslah yang sudah berusia 40 tahun. dahulu apabila ada seorang gadis telah haid dia dimasukan kedalam darun nadwah  kemudian di robek bajunya oleh petugas darun nadwah & kemudian  mengenakan hijab. Qushay lah dulu yang melakukan sendiri  kemudian menjadi tradisi - tradisi orang setelahnya , mereka melakukan tradisi ini sebagaui bagian dari  agama yang di ta'ati.

Darun Nadwah pun dikususkan untuk para petinggi atau pemimpin , pemuka dan intelektual sedangkan rakyat selalu mengadakan perkumpulan di sekitar ka'bah yang di kenal dengan nama  Nadil Qoum . Para pemimpin itulah sebagai perwakilan suku-suku atau anak suku. ada juga perkumpulan khusus anak - anak suku & marga yang membicarakan  tentang urusan internal anak suku & marga tersebut. 

Orang - Orang yang masuk darun nadwah di sebut dengan al - mala'   sekali lagi mereka itulah para tokoh pemerintahan di makkah yang mengatur urusan mereka , politik , ekonomi & sosial tanpa tunduk kepada Undang - undang tertulis & undang - undang sistematis yang menjelaskan isi berbagai unsurnya hal ini diisyaratkan dalam Al-Qur'an 





Bahkan mereka berkata: "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka". ( QS  43:22)

yang perlu di catat  adalah  bahwa keputusan mereka dalam memecahkan masalah yang muncul di tengah -tengah mereka  serta berbagai mekanisme yang mereka berlakukan tidak dapat mengiikat
 kecuali telah di sepakati oleh semua.

ref : Dr.Hafidz Ahmad ajjaj al karmi dalam al idarah fi ashri ar rasuli saw
SHARE

About muwahid

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Translate