Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kaidah yang berlaku dalam aturan wudhu, bahwa jika ada bagian anggota
wudhu yang tertupi benda tertentu, sehingga menghalangi air untuk
mengenai kulit, maka wudhunya batal dan wajib diulang.
Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى
قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ: «ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ» فَرَجَعَ، ثُمَّ صَلَّى
Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya dan menyuruhnya,
”Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.”
Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat. (HR. Muslim 243).
Dalam riwayat Ahmad, dicertitakan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ، قَدْرُ
الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ ” فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin
yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk
mengulangi wudhunya. (HR. Ahmad 15495 dan dinilai hasan oleh Syuaib
al-Arnauth).
Berdasarkan hadis di atas, para ulama menegaskan bahwa wudhu tidak
sah, jika masih ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air.
Meskipun itu hanya seluas koin atau kuku di jari kaki. Ketika wudhu
batal, maka shalat yang dikerjakan juga batal.
Ketika menjelaskan hadis Umar di atas, an-Nawawi mengatakan,
فِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّ مَنْ تَرَكَ جُزْءًا يَسِيرًا مِمَّا يَجِب تَطْهِيره لَا تَصِحّ طَهَارَته وَهَذَا مُتَّفَق عَلَيْهِ
Dalam hadis ini terdapat kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan
sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wudhunya tidak sah. Ini perkara
yang disepakati. (Syarh Muslim karya an-Nawawi, 3/132).
Cincin Akik Menghalangi Wudhu
Semakna dengan keringnya anggota wudhu adalah adanya bagian anggota
wudhu yang tertutupi benda tertentu, sehingga air tidak bisa mengenai
permukaan kulit anggota wudhu itu.
An-Nawawi mengatakan,
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل
Apabila sebagian anggota wudhu tertutup cat atau lem, atau kutek atau
semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit
anggota wudhu, maka wudhunya batal, baik sedikit maupun banyak.
(al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).
Sebagaimana lem, cat, kutek dan yang lainnya, cincin akik yang
menutupi bagian jari tangan sehingga tidak terkena air, bisa membatalkan
wudhu. Ini bisa kita saksikan, ketika ada cincin akik yang besar,
dipakai agak ketat sehingga menutupi permukaan kulit yang tertutupi
akik.
Jika terjadi semacam ini, pemakai akik ketika wudhu, diharuskan
memutar akiknya, memastikan seluruh permukaan jari tangannya terkena
air. Dengan demikian, wudhunya sah.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Post a Comment