Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Syuraih al-Adwi bahwa
Nabi saw bersabda di dalam khutbahnya pada waktu fat-hu Makkah:
"Sesungguhnya Makkah telah diharamkan oleh Allah, bukan manusia yang
mengharamkannya, tidak boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari
akhir menumpahkan darah dan mencabut pohon di Makkah. Seandainya ada orang yang
berdalih bahwa Rasulullah saw pernah melakukan peperangan di Makkah, maka
katakanlah kepadanya: "Sesungguhnya Allah mengijinkan bagi Rasul-Nya tetapi
tidak mengijinkan kepadanya (Nabi saw) hanya sebentar. Sekarang "keharaman"
telah kembali lagi sebagaimana sebelumnya. Hendaklah yang menyaksikan
menyampaikan kepada yang tidak hadir"
Baiat
"Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu,
sesungguhnya ia telah menta`ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari
keta`atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi
mereka". (QS.An-Nisa(4):80).
Setelah itu giliran kaum perempuan yang berbaiat.
Rasulullah bersabda :
"Hendaklah kalian berbai'at kepadaku untuk
tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.
Tidak akan mencuri, tidak akan berzina dan tidak akan membunuh
anak-anak kalian. Juga tidak berbohong untuk menutup-nutupi apa yang ada di
depan atau di belakang kalian:"
Kemudian Rasulullah saw berkata kepada Umar ra:
"Bai'atlah mereka".
Bukhari meriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata:
Adalah Nabi saw membai'at kaum wanita secara lisan (saja) dengan ayat ini:
"Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun." Selanjutnya Aisyah ra
menjelaskan: "Tangan Rasulullah saw tidak menyentuh tangan wanita sama
sekali kecuali wanita yang telah halal baginya". Muslim meriwayatkan hadits
yang serupa dengan ini dari Aisyah ra.
Peristiwa pembaitan kaum perempuan diatas inilah
yang kemudian menjadi dasar tidak perlunya jabat tangan antara kaum lelaki dan
kaum perempuan kecuali muhrimnya. Banyak peristiwa menarik di seputar
penaklukkan Mekah yang dapat dijadikan acuan dan dasar pertimbangan dalam Islam.
Jabat tangan sebagaimana kasus diatas, pelarangan pertumpahan darah dan
penebangan pohon di kota Mekah, pelarangan gambar dan berhala di masjid adalah
diantaranya.
0 komentar:
Post a Comment