http://picasion.com/

Khutbah Rasulullah hari kedua di makkah


 Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Syuraih al-Adwi bahwa Nabi saw bersabda di dalam khutbahnya pada waktu fat-hu Makkah: "Sesungguhnya Makkah telah diharamkan oleh Allah, bukan manusia yang mengharamkannya, tidak boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menumpahkan darah dan mencabut pohon di Makkah. Seandainya ada orang yang berdalih bahwa Rasulullah saw pernah melakukan peperangan di Makkah, maka katakanlah kepadanya: "Sesungguhnya Allah mengijinkan bagi Rasul-Nya tetapi tidak mengijinkan kepadanya (Nabi saw) hanya sebentar. Sekarang "keharaman" telah kembali lagi sebagaimana sebelumnya. Hendaklah yang menyaksikan menyampaikan kepada yang tidak hadir"

Baiat 
"Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta`ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta`atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka". (QS.An-Nisa(4):80).
Setelah itu giliran kaum perempuan yang berbaiat. Rasulullah bersabda :
"Hendaklah kalian berbai'at kepadaku untuk tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun. Tidak akan mencuri, tidak akan berzina dan tidak akan membunuh anak-anak kalian. Juga tidak berbohong untuk menutup-nutupi apa yang ada di depan atau di belakang kalian:" 
Kemudian Rasulullah saw berkata kepada Umar ra: "Bai'atlah mereka".
Bukhari meriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: Adalah Nabi saw membai'at kaum wanita secara lisan (saja) dengan ayat ini: "Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun." Selanjutnya Aisyah ra menjelaskan: "Tangan Rasulullah saw tidak menyentuh tangan wanita sama sekali kecuali wanita yang telah halal baginya". Muslim meriwayatkan hadits yang serupa dengan ini dari Aisyah ra.
Peristiwa pembaitan kaum perempuan diatas inilah yang kemudian menjadi dasar tidak perlunya jabat tangan antara kaum lelaki dan kaum perempuan kecuali muhrimnya. Banyak peristiwa menarik di seputar penaklukkan Mekah yang dapat dijadikan acuan dan dasar pertimbangan dalam Islam. Jabat tangan sebagaimana kasus diatas, pelarangan pertumpahan darah dan penebangan pohon di kota Mekah, pelarangan gambar dan berhala di masjid adalah diantaranya.

SHARE

About muwahid

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Translate