Assalamualaikum sobat Muwahid Media.blogspot.com
Dienul islam Allah Turunkan dimuka bumi ini sudah dengan panduanya yaitu Al-Qur'an dan Assunah jadi saat kita menjalankan islam harusnya berpedoman dengan Al-Qur'an dan Assunah.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dienul islam Allah Turunkan dimuka bumi ini sudah dengan panduanya yaitu Al-Qur'an dan Assunah jadi saat kita menjalankan islam harusnya berpedoman dengan Al-Qur'an dan Assunah.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat
selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah
Rasul-Nya. (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13)
Kenyataan dilapangan sungguh sangat memprihatinkan soob... banyak orang yang mengamalkan islam atas dasar melu-melu atau ikut-ikutan saja tanpa mengetahui dasarnya sehingga banyak akhirnya apa yang gak ada menjadi ada yang ada dalam syariat menjadi tidak ada..
Salah banyak nya berikut ini muwahidmedia.blogspot.com paparkan hal-hal yang sebenernya boleh dilakukan saat puasa namun di anggap membatalkan puasa.
1.Mandi Membasahi / mengguyur kepala.
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ
الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di
daerah ‘Arj, beliau menuangkan air ke kepala beliau saat puasa, karena
kehausan atau sangat panas. (HR. Ahmad 23223, Abu Daud 2365 dan sanadnya
dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Dan Jikalau saat mandi atau membasahi kepala akhirnya tak sengaja menelan air maka inipun tidak membatalkan puasa namun jika memang berniat mandi terus sekalian minum air atau sekalian juga sambil makan Nah... Ini Puasanya Batal.. Hiks..hiks...
2.Menelan Ludah.
Menelan ludah Juga Bagian Dari Pembatal Puasa Karena Menelan Ludah adalah hal yang sulit dihindari sedangkan islam tidak memberatkan pemeluknya..
Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan
(QS.22:78)
Oleh karna itu Jumhur Ulama Tidak Menganggap itu batal , begitupun dengan debu dijalan yang masuk kemulut ataupun para pembuat tepung yang debu dari tepung itu masuk ke mulut., adapun dengan dahak ini masih menjadi perbedaan sob, namun pendapat yang terkuat mengatakan bahwa kalau dahaknya masih di tenggorokan dan ditelan maka tidak batal namun jika dahak sudah dimulut ini ada yang menganggap membatalkan puasa dan lebih baik dibuang.
3.Gosok Gigi
Gosok gigi atau bersiwak tidak membatalkan puasa Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata,
“Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak
basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa,
namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)
Namun saat sikat gigi tersebut menggunakan Pasta gigi lalu bagaimana ?? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa
hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau,
“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa
sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam
rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka
tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014
Namun lebih untuk hati-hati lebih baik sikat gigi di saat setelah makan sahur ..
4.Berkumur-Kumur.
Seperti yang sudah di singgung di bab ke 3 bahwa berkumur tidak membatalkan puasa sob, sebabnye
Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq
(memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa
berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. …
Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”
5.Mencicipi Makanan
ibnu ‘Abbas mengatakan,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat,
akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang
memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah)
‘Abdur Rozaq membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus dari Al Hasan,
رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي
“Aku melihat beliau mengunyah makanan untuk anak kecil –sedangkan
beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau
mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan
pada mulut anak kecil tersebut.”
6.Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga.
Menggunakan Obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak ada dalil yang untuknya atau yang serupa dengan nya ..
7.Suntik..
Suntikan di siang hari Ramadan ada dua macam:
Jawaban beliau, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Jika hal ini diakhirkan sampai malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”
- Suntikan nutrisi (infus), yang bisa menggantikan makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum.
- Suntikan selain nutrisi, seperti: suntik obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan dan tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di pembuluh. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.
Jawaban beliau, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Jika hal ini diakhirkan sampai malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”
BAGI TEMEN-TEMEN YANG BELUM DAFTAR DI PROGRAM SMS RAMADHAN AYO GABUNG AGAR DAPA SMS AYO KETIK NAMA _ ALAMAT _ TTL KIRIM KE 089654760226
0 komentar:
Post a Comment